Hasto Klaim Ketahui Vonis 3,5 Tahun Sejak April: Karena itu Saya Daftar Kuliah Hukum

Hasto Klaim Ketahui Vonis 3,5 Tahun Sejak April: Karena itu Saya Daftar Kuliah Hukum

Hasto Klaim Ketahui Vonis 3,5 Tahun Sejak April: Karena itu Saya Daftar Kuliah Hukum-Disway/Candra Permana-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengaku telah mengetahui vonis 3,5 tahun yang diputuskan kepada dirinya sejak April 2025. 

Hal itu dinyatakan Hasto usai sidang pembacaan putusan kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

BACA JUGA:Nikmati Pesona Negeri Sakura dengan Paket Tour Japan Terbaik

BACA JUGA:Divonis 3,5 Tahun, Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Lakukan Obstruction of Justice

"Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,6 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April," ujarnya di PN Jakpus, Jumat.

Tak berhenti di situ, Hasto sebelumnya mengaku telah mengetahui tuntutan kepada dirinya. Karena hal tersebut, dia mendaftarkan diri untuk mengambil kuliah jurusan hukum.

Hasto pun lantas mengaku telah diterima kuliah sarjana jurusan hukum sejak Juni 2025. Akan tetapi, dia tidak menyebutkan nama Universitas yang menerimanya. 

Menurut Hasto, mengambil jurusan hukum lantaran kasus yang menyeretnya merupakan persidangan politik. Dengan demikian, Hasto menilai persidangan itu merupakan sidang melawan kekuasaan.

BACA JUGA:FGD Kemenhub Bertema Ojol Diwarnai Ketegangan, URC Beri Respons Tegas

BACA JUGA:UD Trucks Gandeng PT Surya Mitra Tirta Kencana untuk Perkuat Transportasi Logistik Ramah Lingkungan

"Menghitung bahwa bulan April saya sudah mengetahui adanya tuntutan sekian, adanya hukuman sekian, maka risk response-nya adalah, karena ini kekuasaan, saya mengambil kuliah S1 hukum dan sudah diterima," tuturnya.

Diketahui, Hasto divonis dengan hukuman penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan peringatan penyidikan.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, meyakini Hasto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Sedangkan dugaan tindakan perintangan penyidikan tidak terbukti.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan putusan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads