bannerdiswayaward

Divonis 3,5 Tahun, Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Lakukan Obstruction of Justice

Divonis 3,5 Tahun, Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Lakukan Obstruction of Justice

Hakim menilai, Hasto Kristiyanto tak melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara suap KPU untuk PAW Harun Masiku pada 2019 silam-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak terbukti menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice/OOJ) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, tuduhan terhadap Hasto dalam perkara Harun Masiku mengenai upaya menghambat penyidikan tidak dapat dibuktikan.

BACA JUGA:Tok! HASTO Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

BACA JUGA:UD Trucks Gandeng PT Surya Mitra Tirta Kencana untuk Perkuat Transportasi Logistik Ramah Lingkungan

"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi," ujar Hakim Anggota dalam sidang, Jumat, 25 Juli 2025.

"Atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," sambung Hakim.

Berdasarkan hal itu, majelis hakim menilai bahwa Hasto seharusnya dibebaskan dari tuduhan perintangan penyidikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Perang Thailand vs Kamboja Memanas, KBRI Imbau WNI Jauhi Wilayah Perbatasan!

BACA JUGA:Konflik Bersenjata Thailand-Kamboja Meluas, 14 Orang Tewas dan Ribuan Dievakuasi

"Menimbang bahwa berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," kata hakim.

Sebelumnya, Hasto dituntut 7 tahun kurungan penjara. Jaksa mengatakan Hasto bersalah turut serta menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Selain itu, jaksa juga mengatakan Hasto, bersama-sama Harun Masiku merintangi penyidikan kasus tersebut. 

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads