bannerdiswayaward

Divonis 3,5 Tahun, Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Lakukan Obstruction of Justice

Divonis 3,5 Tahun, Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Lakukan Obstruction of Justice

Hakim menilai, Hasto Kristiyanto tak melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara suap KPU untuk PAW Harun Masiku pada 2019 silam-Disway.id/Candra Pratama-

Jaksa meyakini Hasto telah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara itu, Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara itu Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads