bannerdiswayaward

Tok! HASTO Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

Tok! HASTO Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 Tahun penjara dalam kasus suap Komisioner KPU untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR tahun 2019-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 Tahun penjara dalam kasus suap Komisioner KPU untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR tahun 2019

Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

BACA JUGA:Sidang Pledoi: Hasto Sebut Kasusnya ‘Didaur Ulang', Tuding Ada Motif Politik di Baliknya

BACA JUGA:Hasto Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Harun Masiku, Kuasa: Bakal Bebas!

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025. 

Didenda Rp250 Juta

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda untuk Hasto Rp250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan atau subsidair selama 3 bulan.

"Menjatuhkan denda kepada terdakwa dengan denda Rp250 Juta atau subsidair 3 bulan," tambah hakim. 

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

BACA JUGA:Sambil Terisak Baca Pledoi, Hasto Kutip Bung Karno dan Kudatuli

Hakim menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Hasto dinilai tak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Dituntut 7 Tahun Bui

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini tindakan Hasto yang bersalah karena merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025 lalu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads