Tamat Sudah Karier Hakim SW, Terbukti Terima Uang Suap Rp2 M dan Pengurusan Perkara

Jumat 26-06-2026,18:21 WIB
Tamat Sudah Karier Hakim SW, Terbukti Terima Uang Suap Rp2 M dan Pengurusan Perkara

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim Yustisial pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial SW, di Gedung MA, Jakarta. --istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim Yustisial pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial SW, di Gedung MA, Jakarta. 

SW diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang pembayaran objek lelang senilai Rp1,9 miliar lebih.

Sebelumnya, sidang sempat ditunda karena terlapor SW dalam keadaan sakit.

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ucap Ketua Sidang MKH Hamdi. 

BACA JUGA:Wakilnya Tersandung Dugaan Korupsi Rp18 Miliar, Bupati Indramayu Lucky Hakim Buka Suara

Pelanggaran etik ini berawal adanya laporan bahwa terlapor telah menerima uang sejumlah Rp 1,9 miliar dan Rp150 juta kepada SW di tahun 2022.

Pada saat itu, terlapor SW menjabat sebagai Ketua PN Kudus. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya untuk pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah.

Karena objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanise lelang yang berlaku, sehingga uang tersebut dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW sebagai Ketua PN Kudus saat itu. 

BACA JUGA:Sidang Dedi Saputra Jadi Sorotan, Tim Advokasi Minta Hakim Utamakan Rehabilitasi Bukan Penjara

Namun, SW tidak menyetorkan uang sesuai kesepakatan sebagai hasil pembayaran lelang tersebut ke bank sebagai pelunasan pembayaran objek lelang tersebut. 

SW mengakui uang yang telah diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor.

Selain laporan tersebut di atas, sepanjang tahun 2020, terlapor SW juga dilaporkan karena menerbitkan penetapan yang tidak terdaftar di buku register PN Kudus di mana nomor penetapannya sama, tetapi para pihaknya berbeda. 

BACA JUGA:Gerindra: Jangan Sampai Isu Kasus Suap UBK Jadi Jurang Pemisah Prabowo dan Gibran

SW juga pernah dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural. Terlapor SW juga kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait