Tamat Sudah Karier Hakim SW, Terbukti Terima Uang Suap Rp2 M dan Pengurusan Perkara
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim Yustisial pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial SW, di Gedung MA, Jakarta. --istimewa
Pada saat menjabat Ketua PN Baturaja, SW dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara.
Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, SW mengakui telah menerima Rp 200 juta pada tahun 2018, tetapi tidak mengingat sisa jumlah lainnya.
Akibatnya, SW dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu 6 bulan di tahun 2023.
Namun karena alasan kesehatan (stroke, red), SW ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan.
Dalam pembelaannya, SW berniat mengembalikan uang yang diterima, tetapi pelapor minta dibayarkan secara lunas. SW berencana mengganti uang tersebut melalui pinjaman bank.
Akan tetapi, pengajuannya ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan SW dan masih menunggu putusan MKH.
SW mengakui semua kesalahan yang telah diperbuat dan berharap agat majelis dapat menerima pembelannya. SW menyatakan tetap bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya, meskipun belum mengetahui cara untuk melunasinya.
Terlapor yang didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta majelis memberikan putusan yang proporsional dalam putusannya, karena alasan keadaan kesehatan terlapor.
Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menganggap tidak ada keterangan yang bernilai baru dan hal yang meringankan dalam sidang MKH.
Sementara hal yang memberangkatkan adalah perbuatan terlapor tidak sesuai dengan KEPPH dan belum mengembalikan uang yang diterima.
BACA JUGA:Ramai Rumor Uang Suap BEM FH UBK Nonaktif Mengalir ke Pacar, Dapat Rp750 Ribu
MKH kemudian memutus untuk menguatkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tanggal 23 Juli 2023.
“Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH yakni: berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, bersikap profesional,” ujar Hamdi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: