KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Lakukan Cuci Uang untuk Bayar Jasa Hukum Visi Law

KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Lakukan Cuci Uang untuk Bayar Jasa Hukum Visi Law

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga lakukan pencucian uang satu salah satunya untuk membayar jasa hukum dari kantor Visi Law Office.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) lakukan pencucian uang satu salah satunya untuk membayar jasa hukum dari kantor Visi Law Office.

Dugaan itu yang membuat penyidik menggeledah Visi Law Office, kantor hukum yang didirkan oleh aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz pada Oktober 2020 lalu.

Sementara, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang yang diperiksa sebagai saksi Rabu, 19 Maret 2025 lalu merupakan partner Visi Law Office.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Bakal Segera Bahas RKUHAP, Surpres Sudah di Tangan

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Indomaret Terbaru 21-23 Maret 2025, Jelang Lebaran Aneka Syrup Mulai Rp7.000

“Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 20 Maret 2025, petang.

“Nah salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya, waktu itu ya penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Febri dan Rasamala sempat menjadi penasihat hukum SYL dalam tahap penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi.

BACA JUGA:Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Angka 8 Persen, Wamenperin: Industri Nonmigas Harus Dikembangkan

BACA JUGA:Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Angka 8 Persen, Wamenperin: Industri Nonmigas Harus Dikembangkan

Adapun, kasus ini sudah inkrah di mana SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Dari penggeledahan di kantor Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Berdasarkan sumber yang dihimpun, penyidik turut menyita dokumen-dokumen perkara yang ditangani KPK.

BACA JUGA:Kesalahan Patrick Kluivert Bikin Timnas Indonesia Bayar Mahal, Sesalkan Satu Hal Usai Dibantai Australia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads