KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Lakukan Cuci Uang untuk Bayar Jasa Hukum Visi Law

KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Lakukan Cuci Uang untuk Bayar Jasa Hukum Visi Law

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga lakukan pencucian uang satu salah satunya untuk membayar jasa hukum dari kantor Visi Law Office.-Ayu Novita-

BACA JUGA:Amalkan Doa Ramadhan Hari ke-21: Memohon Dijauhkan dari Godaan Setan

Satu di antaranya dokumen kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp319 miliar. 

Penyidik KPK nantinya akan mengonfirmasi temuan dokumen dan BBE kepada saksi-saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikan berjalan.

Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mendalami kepemilikan aset SYL diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

BACA JUGA:Amalkan Doa Ramadhan Hari ke-21: Memohon Dijauhkan dari Godaan Setan

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Jumat 21 Maret 2025, Berawan Sepanjang Hari

Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.

Pada 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang dinyatakan dirampas untuk negara.

BACA JUGA:Damai Bethany

BACA JUGA:Kode Redeem FF 21 Maret 2025: Klaim Hadiah Senjata dan Skin FREE!

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Sementara untuk pidana badan, SYL tetap divonis dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads