Hasto saat Bacakan Nota Keberatan: KPK Langgar Asas Proporsionalitas

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cenderung memaksakan hukum-disway.id/anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cenderung memaksakan hukum.
Hal ini dibacakan Hasto saat sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) pada Jumat, 21 Maret 2025.
Dalam kesempatan ini, Hasto menyebut bahwa KPK telah menyingkirkan prinsip proporsionalitas dengan memaksakan proses hukum yang tidak seimbang dan cenderung merugikan dirinya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Bang Jago Cikiwul di Sukabumi, Masyarakat Diimbau Lapor Jika Terjadi Aksi Premanisme
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Pakai APBN, Mensos Buka Peluang Gandeng Swasta
"KPK telah melanggar asas proporsionalitas dengan memaksakan proses hukum yang tidak seimbang. Kasus ini tidak melibatkan kerugian negara yang signifikan, namun KPK tetap menanganinya dengan cara yang berlebihan dan merugikan saya sebagai terdakwa," tegas Hasto
Menurut Hasto asas proporsionalitas merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019.
"Asas proporsionalitas mengharuskan bahwa tindakan hukum yang diambil harus seimbang dengan tingkat keseriusan pelanggaran yang diduga," tegas Hasto.
"Namun, dalam kasus ini, KPK justru melakukan proses penyidikan yang berlebihan dan tidak proporsional," sambungnya.
Hasto juga menjelaskan bahwa, KPK justru mengandalkan saksi-saksi internal yang cenderung memberatkan dirinya.
BACA JUGA:Bacakan Eksepsi, Hasto Akui Terima Ancaman Akan Ditersangkakan Jika Pecat Jokowi dari PDIP
BACA JUGA:'Jagoan Cikiwul' Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi Usai Ngumpet di Sukabumi
"Total ada 13 penyelidik dan penyidik KPK yang menjadi saksi dalam kasus ini, termasuk Rossa Purbo Bekti sendiri. Semua saksi ini tentu memberatkan saya, sementara saksi-saksi meringankan yang kami ajukan tidak diperiksa," kata Hasto.
Ia menyoroti dampak dari pelanggaran asas proporsionalitas terhadap proses hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: