Hasto saat Bacakan Nota Keberatan: KPK Langgar Asas Proporsionalitas

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cenderung memaksakan hukum-disway.id/anisha aprilia-
"Proses hukum yang tidak proporsional hanya akan merusak integritas penegakan hukum. KPK harus menghormati asas proporsionalitas dalam menjalankan tugasnya," ujarnya
Hasto juga menyinggung bahwa kasus yang menjeratnya tidak melibatkan kerugian negara yang signifikan.
"Kasus ini tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga seharusnya di luar kewenangan KPK. Namun, KPK tetap memaksakan proses hukum yang merugikan saya," kata Hasto.
BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Ingin Percepat Pengangkatan PPPK di Lingkup Pemkot Bekasi
BACA JUGA:Perintah Tenggelamkan Handphone kepada Kusnadi Diungkap Hasto: Dia Habis Ritual Ngelarung
Lebih lanjut, Hasto juga menyoroti bahwa KPK telah mengabaikan haknya untuk didengarkan saksi-saksi meringankan.
"Penasihat hukum saya telah mengajukan permohonan resmi untuk memeriksa saksi-saksi meringankan kepada pimpinan KPK pada 4 Maret 2024. Namun, permohonan tersebut diabaikan oleh KPK," ujarnya.
Dalam eksepsi tersebut, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
BACA JUGA:Duh! Belasan Anak Kena ISPA dan Infeksi Mata Dampak RDF Rorotan
BACA JUGA:Ekonomi Tidak Pasti, Investor Ramai-Ramai Beralih ke Investasi Emas
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: