BGN Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) tindak lanjuti 10 rekomendasi KPK untuk perbaikan tata kelola program MBG.-fajar ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) tindak lanjuti 10 rekomendasi KPK untuk perbaikan tata kelola program MBG.
Tidakan ini diambil oleh BGN setelah melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, BGN dan KPK membahas tindak lanjut atas 10 rekomendasi yang sebelumnya diberikan KPK terkait penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan pertemuan ini guna membahas rencana aksi yang akan dilakukan BGN dalam menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan KPK.
BACA JUGA:BGN Pangkas Penerima MBG di Jawa, Sasar Anak yang Butuh Intervensi Gizi
"Ada 10 rekomendasi kajian yang sudah kami berikan, dan hari ini BGN menyampaikan rencana aksi yang akan dilakukan. Dan nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut," katanya.
Sementara, Wakil Kepala BGN, Agustina Arumasari, menyampaikan sejumlah poin hal-hal yang dibahas.
Ia memaparkan, 10 rekomendasi dari KPK itu diberikan kepada BGN pada 17 Maret 2026. Dimana, saat itu, BGN masih dipimpin oleh Dadan Hindayana, yang kini menyandang status tersangka.
Agustina menjelaskan, setelah dirinya bersama jajaran baru BGN mulai bertugas, pihaknya menemukan rekomendasi KPK tersebut belum ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Mentan Minta BGN Tambah Menu Ayam dan Telur 3 Kali Sepekan untuk Stabilkan Harga
Karena itu, lanjut Dia, BGN kemudian mempelajari seluruh hasil kajian dan menyusun rencana aksi sesuai demgan rekomendasi yang diberikan.
"Pada saat 2 Juni 2026 kami datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan," paparnya.
"Kami pelajari semua, ada 10 temuan, kami pelajari satu per satu, lalu sebagaimana yang seharusnya ada temuan dari BPK, dari BPKP, seharusnya setiap instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi harus melakukan, apa, rencana tindaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," jelasnya.
Adapun dari 10 rekomendasi KPK, salah satunya mengenai data penerima manfaat program MBG. Ia menyebut, BGN tengah melakukan evaluasi terhadap mekanisme pembayaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: