Tak Ada Kerugian Negara, Hasto Minta Hentikan Penanganan Kasusnya

Terdakwa Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa kasus yang menjeratnya tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal yakni Rp1 Miliar -Disway.id/Ayu Novita-
Hasto menegaskan bahwa pelanggaran kewenangan KPK ini tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
"Jika KPK bisa menangani kasus yang tidak memenuhi syarat kerugian negara, maka ini akan menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik," ujarnya.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Jalani Sidang, Pendukung Teriakkan ‘Merdeka!’
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diadili atas dakwaan telah menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (sempat menjadi kader PDIP) terkait dengan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku (buron).
Selain itu, ia juga didakwa merintangi proses penyidikan yang membuat Harun berhasil melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Juga dengan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: