Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kades Kohod Cs ke Bareskrim, Ada Penambahan Pasal?

Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kades Kohod Cs ke Bareskrim, Ada Penambahan Pasal?

Berkas perkara mantan Kades Kohod Arsin bin Asip beserta tiga tersangka lain dalam kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang dikembalikan Kejagung ke Bareskrim-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas 4 tersangka kasus pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri pada 25 Maret 2025. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, berkas yang dikembalikan itu atas nama tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

BACA JUGA:Sanksi Tegas Kades Hingga ASN Jika Minta THR ke Perusahaan di Wilayahnya dari Pemkab Tangerang

BACA JUGA:Nestapa Nelayan Kohod: Pagar Laut Masih Kokoh Berdiri, KKP Janji Cabut Usai Lebaran

Harli menjelaskan bahwa pengembalian berkas tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.

Adapun Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. "Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod," kata Harli dalam siaran tertulis yang diterima, Senin 25 Maret 2025.

Sementara untuk berkas perkara yang dikembalikan ini disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Dugaan ini muncul karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 Tropical Coastland.

Selain itu, ditemukan pula potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada dugaan korupsi

Berdasarkan hasil analisis hukum dan bukti-bukti yang ada inilah Jaksa Penuntut Umum memutuskan mengembalikan berkas perkara tersebut sambil memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

“Koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” lanjutnya, sebagaimana dikutip dari . Selain itu, pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum.

Berdasarkan catatan, sebulan lalu tepatnya pada Senin 24 Februari 2025, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengumumkan penahanan 4 tersangka dugaan pemalsuan proses penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) perairan utara Tangerang. Keempat tersangka itu ialah Kades Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan 2 penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka, keduanya dari Septian Wicaksono Law Firm.

BACA JUGA:Warga Kohod Tantang Raksasa Properti! Kuasa Hukum Agung Sedayu: Ini Gugatan Abal-Abal!

Tim penyidik Bareskrim menyatakan telah menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten, setelah memeriksa Kades Kohod Arsin pada 6, 10 dan 13 Februari 2025. Arsin adalah satu dari 44 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads