Warga Kohod Tantang Raksasa Properti! Kuasa Hukum Agung Sedayu: Ini Gugatan Abal-Abal!

Warga Kohod Tantang Raksasa Properti! Kuasa Hukum Agung Sedayu: Ini Gugatan Abal-Abal!

kuasa hukum ASG, Muannas Alaidid, menilai bahwa gugatan ini hanya sekadar ingin membuat gaduh tanpa dasar hukum yang kuat.--Candra Pratama

TANGERANG, DISWAY.ID – Polemik pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang semakin memanas!

Warga Desa Kohod resmi menggugat PT Agung Sedayu Group (ASG) dan sejumlah pejabat pemerintah melalui citizen lawsuit yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, kuasa hukum ASG, Muannas Alaidid, menilai bahwa gugatan ini hanya sekadar ingin membuat gaduh tanpa dasar hukum yang kuat.

"Bukan karena dirugikan, tapi cuma mau bikin ramai," ujar Muannas saat dikonfirmasi pada Senin, 3 Maret 2025.

BACA JUGA:Tak Main-main, Warga Kohod Gugat Pemerintah Pusat Hingga Agung Sedayu Grup!

Meskipun gugatan telah diajukan, pihak ASG mengaku belum menerima panggilan resmi dari pengadilan.

Muannas bahkan meragukan kredibilitas gugatan tersebut dan menyebutnya tak jauh berbeda dari gugatan sebelumnya yang dianggapnya "abal-abal."

"Belum tahu apakah kita sudah menerima panggilan atau belum. Nanti kita cek dulu gugatannya. Biasanya sih enggak jauh beda dari yang sebelumnya," katanya.

BACA JUGA:Berani! Abraham Samad Laporkan Bos Agung Sedayu Group ke KPK

Bentrok Hukum: Warga Kohod vs Agung Sedayu

Sebelumnya, warga Kohod yang merasa dirugikan oleh proyek pagar laut mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak, termasuk:

Presiden RI

Menteri Dalam Negeri

Gubernur Banten

Bupati Kabupaten Tangerang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads