Jampidum Koordinasi dengan Kabareskrim Terkait Berkas Kasus Pagar Laut

Jampidum Koordinasi dengan Kabareskrim Terkait Berkas Kasus Pagar Laut

Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk merampungkan berkas kasus pagar laut-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk merampungkan berkas kasus pagar laut

"Sudah, sudah, sudah, dari teman-teman penyidik sudah koordinasi dengan kami. Kabareskrim dengan saya sudah (koordinasi)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Asep Nana Mulyana kepada wartawan, Kamis, 5 Juni 2025.

BACA JUGA:TNI AL Lanjutkan Pembongkaran Sisa Pagar Laut Sepanjang 5,26 Kilometer di Perairan Tangerang

BACA JUGA:Setelah Bolak-balik, Kejagung Kembali Terima Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang

Asep mengatakan koordinasi itu terkait pengembalian berkas perkara ke penyidik Bareskrim Polri untuk memenuhi segala petunjuk jaksa.

"Iya (petunjuknya) seperti awal itulah, dari awal itu yang sudah kami sampaikan (terkait pemenuhan unsur tindak pidana korupsi)," ujar Asep.

Asep menyebut saat ini berkas telah dikembalikan ke Bareskrim Polri.

"Sudah dibalikin lagi (ke Bareskrim Polri)," ungkapnya.

BACA JUGA:Update Pembongkaran Pagar Laut Tersisa di Desa Kohod Tangerang, Tinggal Segini!

BACA JUGA:Sulit Dicabut Manual, Pembongkaran Sisa-sisa Pagar Laut Tangerang Dikeroyok Alat Berat dan Speedboat!

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) mengembalikan berkas perkara kasus proyek Pagar Laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas tersebut dikembalikkan karena penyidik Polri belum memenuhi petunjuk.

Ia menyebut penyidik Polri seharusnya menyelidiki kasus tersebut dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Jadi, setelah berkas perkara diterima oleh penuntut umum, dibaca, dipelajari, diteliti sesuai dengan batas waktu, penuntut umum menilai bahwa seharusnya perkara ini disidik dengan Undang-undang Tipikor. Ini petunjuknya diserahkan ke penyidik," kata Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads