Arsin Kades Kohod Dibebaskan, Eks Kabareskrim: Gak Beres Semua Ini!
Karena habisnya masa penahanan sementara selama 20 hari, Arsin Kades Kohod dibebaskan.-candra pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID – Karena habisnya masa penahanan sementara selama 20 hari, Arsin Kades Kohod dibebaskan.
Bebasnya Arsin Kades kohod ini mendapatkan tanggapan dari warga setempat yang merasa dirugikan dengan diterbitkannya sertifikat pagar laut dalam proyek pengembangan PIK2.
Bahkan sejumlah warga Kampung Alar Jiban yang tergabung dalam Laskar Jiban langsung menggelar aksi di tepi Laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Banten, pada Sabtu 26 April 2025 lalu.
Dalam aksi tersebut, warga mengungkapkan kekecewaanya terhadap Bareskrim Polri yang terkesan lama mengusut kasus penerbitan sertifikat pagar laut tersebut.
BACA JUGA:Kolaborasi DJKN Jatim dan Auksi Tingkatkan PNPB Serta Ciptakan Ekosistem Lelang
Tak hanya warga, Susno Duadji yang merupakan Mantan Kabareskrim Polri menyampaikan dengan tak kunjung diselesaikannya kasus ini terkesan pihak Polri hanya menargetkan 4 orang saja.
Adapun 4 orang tersebut di antaranya Arsin selaku Kades Kohod, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka dari Septian Wicaksono Law Firm.
Menurut Susno, yang ada di kepala public bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan 4 pelaku saja, namun ada aparat lain, apakah aparat Pemda, swasta hingga pihak BPN.
BACA JUGA:Terkonfirmasi: Carlo Ancelotti Bakal Tinggalkan Real Madrid, Los Blancos Telpon Jurgen Klopp
Susno juga memaklumi jika terjadi kekecewaan pada masyarakat khususnya warga yang terdampak langsung akan kasus ini.
Tidak hanya dengan Polri, namun masyarakat juga kecewa dengan Kementerian Kelautan yang tidak terbuka dan mengatakan bahwa pelakukanya hanya kepala desa yang sanggup membayar denda hingga Rp38 miliar.
“Gak beres semua ini,” ujurnya dalam sebuah wawancara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
