Arsin Kades Kohod Dibebaskan, Eks Kabareskrim: Gak Beres Semua Ini!
Karena habisnya masa penahanan sementara selama 20 hari, Arsin Kades Kohod dibebaskan.-candra pratama-
BACA JUGA:KAI Daop 1 Gelar Kampanye Pencegahan Tindak Pelecehan untuk Tingkatkan Kenyamanan Penumpang
BACA JUGA:Prabowo Bakal Terima Kunjungan Federasi Industri Korea di Istana Merdeka Siang Ini, Bahas Apa?
Susno dengan tegas menyampaikan bahwa kasus ini jelas tindak pidana korupsi.
“Tidak mungkin seorang kepala desa menerbitkan berbagai surat palsu agar laut bisa disertifikatkan jika tidak mendapatkan sesuatu yang dijanjikan atau imbalan,” jelasnya.
Tindak pidana ini sebenarnya gampang untuk membuktikannya dan tidak perlu ditangani oleh Markas Besar cukup Polres saja.
BACA JUGA:Terlibat Kecelakaan, Polres Jakpus Tangkap Pengacara Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba
BACA JUGA:Prabowo Bakal Hadiri Townhall Meeting Danantara Bareng BUMN Sore Ini
“Apalagi awalnya jaksa sudah mengarahkan penyidikan ke tindak pidana korupsi, tapi Polri masuk juga yang mengarahkan ke tindak pidana pemalsuan yang tentunya mengarah ke tindak pidana korupsi”.
Menurut Susno habisnya masa penahanan Arsin ini tak lepas dari terjadinya silang pendapat dan bolak-balik berkas.
“Timbulah dugaan oleh public apakah dengan habisnya masa penahanan ini sengaja agar enak membebaskan tersangka,” paparnya.
BACA JUGA:Terlibat Kecelakaan, Polres Jakpus Tangkap Pengacara Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba
BACA JUGA:Prabowo Bakal Hadiri Townhall Meeting Danantara Bareng BUMN Sore Ini
Susuno menjelaskan bahwa secara hukum pembebasan arsin benar, namun secara keadilan dan secara keadilan publik itu tidak benar.
“Hal tersebut karena sudah jelas diarahkan ke tindakan korupsi kenapa tidak dituruti, padalah yang memberi petunjuka kan pihak Kejaksaan selaku penuntut umum,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
