Duduk Perkara Kasus Charlie Chandra, Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Seluas 8,7 Hektare di PIK 2

Duduk Perkara Kasus Charlie Chandra, Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Seluas 8,7 Hektare di PIK 2

Charlie Chandra menolak ditangkap saat dijemput penyidik Subdit Harda Bangtah Polda Banten atas kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di PIK 2-Polda Banten-

JAKARTA, DISWAY.ID – Tersangka kasus pemalsuan dokumen terkait lahan PIK 2, Charlie Chandra, melawan saat hendak ditangkap penyidik Subdit Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Banten.

Charlie diketahui terjerat kasus pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang dilaporkan sejak November 2023. 

BACA JUGA:Heboh Charlie Chandra Melawan Saat Ditangkap, Polda Banten: Kasusnya Sudah P21 di Kejati

BACA JUGA:Rumah Charlie Chandra Penggugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting

Saat dijemput, Charlie menolak permintaan polisi dan berdalih akan menemui pengacaranya terlebih dahulu. 

Kasubdit Harda Bangtah, AKBP Mirodin mengatakan, pihaknya saat itu menjemput tersangka di kediaman Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, sejak Sabtu pagi, 17 Mei 2025.

“Yang bersangkutan mengunci rumahnya,” ujar Mirodin, Senin 19 Mei 2025.

Mirodin membenarkan jika Charlie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2. Perkara ini sebelumnya sempat dihentikan oleh penyidik melalui restorative justice.

Akan tetapi, Charlie diduga menolak menyepakati perjanjian dengan korban.

“Ada isi klausul perjanjian yang tidak dipenuhi,” katanya.

BACA JUGA:Kocak! Firdaus Oiwobo Ngaku Charly Van Houten Adik Angkatnya, Gue Udah 20 Tahun Bersahabat!

Karena itu, korban melayangkan gugatan praperadilan terhadap SP-3 yang diterbitkan penyidik. Hasilnya, hakim praperadilan menyatakan perkara tersebut dapat dibuka kembali sehingga penyidikan kembali dibuka.

“Pihak korban melayangkan gugatan praperadilan dan menang,” ujar mantan Wakapolresta Serang Kota ini.

Berkas Charlie Chandra P21

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan jika maksud penjemputan  Charlie untuk dibawa Polda Banten. Sebab, perkara Charlie telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads