Heboh Charlie Chandra Melawan Saat Ditangkap, Polda Banten: Kasusnya Sudah P21 di Kejati

Heboh Charlie Chandra Melawan Saat Ditangkap, Polda Banten: Kasusnya Sudah P21 di Kejati

Tersangka kasus pemalsuan dokumen terkait lahan PIK 2, Charlie Chandra, melawan saat hendak ditangkap Penyidik Polda Banten pada Sabtu 17 Mei 2025.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Viral di media sosial video detik-detik penangkapan Charlie Chandra (48) oleh penyidik Polda Banten diwarnai ketegangan pada Sabtu 17 Mei 2025 kemarin.

Adapun penangkapan terhadap Charlie yakni sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten sejak tanggal 16 November 2023.

BACA JUGA:Rumah Charlie Chandra Penggugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting

BACA JUGA:Penyidik Polda Banten Gagal Bawa Charlie Chandra, Kuasa Hukum: Kasus Ini Jelas Kriminalisasi

Saat hendak digiring, Charlie melawan petugas dengan dalih menunggu arahan kuasa hukumnya, Gufroni. 

Penangkapan terhadap Charlie dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Kawasan Ancol, Jakarta Utara 

Merespons hal itu, Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin menjelaskan alasan penangkapan Charlie Chandra. Ia menyebut tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten sebelumnya melakukan pemanggilan pemeriksaan tersangka pertama pada tanggal 22 April 2025.

Namun, Charlie Chandra mangkir pada panggilan tersebut.

"Selanjutnya, ditanggal 25 April 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersangka kedua," ungkap Mirodin, Minggu 18 Mei 2025. 

BACA JUGA:Charlie Patino Hengkang dari Arsenal, Pemain Ajaib Akademi The Gunners Tuntaskan Transfer Impian

BACA JUGA:TNI AL Lanjutkan Pembongkaran Sisa Pagar Laut Sepanjang 5,26 Kilometer di Perairan Tangerang

Mirodin menambahkan, pemeriksaan pun berlanjut pada tanggal 29 April 2025 di mana Charlie pukul didampingi pihak kuasa hukum tiba di Polda Banten untuk memenuhi panggilan penyidik pukul 12.19 WIB. 

Kasus pemalsuan dokumen ini lalu berlanjut hingga tanggal 15 Mei 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menerima surat P21 dari Kejaksaan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa berkas perkara pidana atas nama Charlie Chandra sudah dinyatakan lengkap.

Menindaklanjuti hal itu, pada Sabtu, 17 Mei 2025 siang, penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penjemputan kepada Charlie Candra di kediamannya di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, yang bersangkutan menolak dan melakukan perlawanan kepada petugas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads