Penyidik Polda Banten Gagal Bawa Charlie Chandra, Kuasa Hukum: Kasus Ini Jelas Kriminalisasi
Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Banten gagal saat penjemputan kepada Charlie Chandra (48) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Banten gagal saat penjemputan kepada Charlie Chandra (48) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan yang bersangkutan melawan petugas saat hendak dijemput.
Penyidiknya sejak semalam telah berada di rumah tersangka di kawasan Jakarta Pusat.
Namun, hingga kini CC tidak juga mengindahkan penyidik.
BACA JUGA:DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
BACA JUGA:Budi Arie Setiadi Disebut-sebut Terima Jatah dari Pengamanan Situs Judol Sebesar 50 Persen
Diungkapkannya, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan pemanggilan pemeriksaan tersangka pertama pada tanggal 22 April 2025.
Namun, Charlie Chandra mangkir pada panggilan tersebut.
Selanjutnya, ditanggal 25 April 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersangka kedua.
BACA JUGA:Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
"Pada tanggal 29 April 2025 sekira pukul 12.19 WIB Charlie Chandra didampingi pihak kuasa hukum tiba di Polda Banten untuk memenuhi panggilan penyidik," katanya kepada awak media, Minggu 18 Mei 2025.
Kemudian, pada tanggal 15 Mei 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menerima surat P21 dari Kejaksaan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa berkas perkara pidana atas nama Charlie Chandra sudah dinyatakan lengkap.
Hingga pada Sabtu, 17 Mei 2025 siang, penyidik Ditreskrimum Polda Banten hendak menjemput Charlie Candra di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: