bannerdiswayaward

Polda Banten Tangkap Dua Anggota Brimob yang Aniaya Wartawan di PT GRS

Polda Banten Tangkap Dua Anggota Brimob yang Aniaya Wartawan di PT GRS

Insiden keributan di PT GRIS, Jawilan, Kabupaten Serang, turut menyeret 2 anggota Brimob Polda Banten yang kini sudah diamankan kepolisian-Istimewa-

SERANG, DISWAY.ID - Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti secara serius dugaan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup di area PT GRS Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan dua anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tersebut telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan internal.

BACA JUGA:Putin Ajukan Syarat Damai, Ukraina Harus Lepas Donbas dan Tinggalkan NATO

BACA JUGA:9 Event Jakarta Akhir Pekan 23-24 Agustus 2025, Banyak Hiburan Gratis

"Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Saat ini pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai," katanya kepada awak media, Jumat 22 Agustus 2025.

Ia menegaskan, Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, termasuk terhadap anggotanya sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada kami, ujarnya.

Selain itu, Polda Banten juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi. Dengan begitu, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Kenali Bahaya Cacingan pada Anak Berkaca Kasus Raya, Maut Mengintai saat Menyebar ke Otak

Sementara Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pabrik smelter milik PT GRS di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran dalam pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Pabrik pengolah limbah timbal impor itu bahkan sudah pernah disegel pada tahun 2023, namun tetap kembali beroperasi pada 2025. 

Hanif menyebut aktivitas pabrik melanggar aturan karena mengolah limbah B3 dengan kadar di atas ambang batas yang diperbolehkan.

BACA JUGA:Penting Deteksi Kanker Sejak Dini, Pemprov DKI Gandeng YKI Tingkatkan Kesadaran Warga

"Beberapa hari lalu saya menerima pengaduan dari masyarakat lewat salah satu wartawan. Karena itu saya perintahkan Pak Deputi untuk cek langsung, dan ternyata benar perusahaan masih beroperasi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads