BKN Apresiasi Putusan PN Tangerang Soal Mafia Tanah Charlie Chandra

BKN Apresiasi Putusan PN Tangerang Soal Mafia Tanah Charlie Chandra

Barisan Ksatria Nusantara mengapresiasi PN Tangerang yang menjatuhkan vonis 4 tahun untuk Charlie Chandra atas pemalsuan dokumen-Istimewa-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Barisan Ksatria Nusantara (BKN) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Charlie Chandra, dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah SHM No. 5 seluas 8,7 hektar di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Ketua Umum (Ketum) BKN, M.Rofii Mukhlis mengatakan bahwa putusan itu mencerminkan keberanian majelis hakim dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian terhadap persoalan hukum yang sudah lama menimbulkan keresahan di masyarakat.

BACA JUGA:Terkuak! Begini Modus Pemalsuan Surat Tanah di Banten dalam Kasus Charlie Chandra

BACA JUGA:Panik Gempa Bekasi, Karyawan di Jakarta Turun Lewat Tangga Darurat dari Lantai 3

"Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang telah memberikan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa Charlie Chandra," ujarnya kepada awak media, Rabu, 20 Agustus 2025.

Menurut Rofii, putusan itu konsisten menguatkan putusan terdahulu pada tahun 1993 di pengadilan yang sama terhadap Terdakwa Paul Chandra yang terbukti memalsukan cap jempol pemilik asli tanah seluas 8,7 ha di desa lemo milik ibu the pit nio.

"Di mana Paul Chandra diputus sudah diputus bersalah 6 bulan penjara, sebelum dibalik nama ke bapaknya Charlie Sumita Chandra dan berlanjut dikuasai Charlie Chandra," ungkapnya.

Putusan Charlie ini, kata Rofii, menunjukkan bahwa sertipikat itu bukan bukti mutlak. Sebab, bisa dibatalkan peralihannya kalau kepemilikan diperoleh dengan kejahatan seperti pemalsuan dalam kasus Charlie. 

BACA JUGA:Duduk Perkara Kasus Charlie Chandra, Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Seluas 8,7 Hektare di PIK 2

Dia menegaskan, hukum harus ditegakkan mafia tanah harus diberantas secara adil dan tanpa pandang bulu, serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang selama ini dirugikan.

Lebih lanjut, Rofii menerangkan, putusan tersebut tentu diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak melakukan upaya pemalsuan dokumen dalam bentuk apapun.

"Terlebih yang berkaitan dengan aset tanah dan properti yang jelas-jelas bukan haknya. Apalagi charlie ini pernah menjadi buronan polisi sebelum kasusnya sempat didamaikan dan kembali berulah mengaku-ngaku sebagai pemilik," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads