Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dijadwalkan Pekan Depan, Kejagung Harap-harap Cemas?
Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM).-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang vonis prapredilan Nadiem Makarim bakal dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Oktober 2025. Bagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi hasil putusan tersebut?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati apapun hasil dari sidang praperadilan terkait tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
BACA JUGA:PT Akulaku Finance Indonesia Ramaikan Multifinance Day 2025 Manado
BACA JUGA:Tak Hanya Infrastruktur, Jakpro Bangun People Mindset untuk Menuju Jakarta Kota Global
"Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu," tegas Anang, Jumat, 10 Oktober 2025.
Anang berharap, agar majelis hakim dapat memutus sidang gugatan praperadilan seadil mungkin. Tidak berat sebelah.
"Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya," tutur Anang.
Anang pun cukup percaya hakim akan mengetuk palu seadil-adilnya. Sebab, proses sidang praperadilan itu berjalan dengan baik dan lancar.
"Praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti," imbuhnya.
BACA JUGA:Tekan Angka Kurang Gizi, Kemenko Perekonomian Beri Dukungan Program Makan Bahagia Gratis
Sebelumnya, Eks Mendikbud Nadiem Makarim, menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jalur praperadilan terkait penetapan status tersangka sekaligus penahanannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai bahwa penyidik Kejagung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan resmi mengenai kerugian negara dari lembaga berwenang untuk menetapkan Nadiem tersangka dan langsung ditahan.
"Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang," ujar Hana di PN Jaksel, Selasa, 23 September 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: