Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dijadwalkan Pekan Depan, Kejagung Harap-harap Cemas?

Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dijadwalkan Pekan Depan, Kejagung Harap-harap Cemas?

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM).-Disway/Candra Pratama-

BACA JUGA:10 Event Jakata Akhir Pekan 11-12 Oktober 2025, Banjir Pameran Buat Ide Pacaran

BACA JUGA:Soal Pemilihan Kapten Timnas U-23, Indra Sjafri: Prosesnya Pakai Polling hingga Tes DNA Talenta

Menurut Hana, penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah. Sebab, tim penyidik Kejaksaan Agung belum memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 

"Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum," tutur Hana.

Tak berhenti di situ, Hana mengatakan ada substansi lainnya yang menjadi landasan tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan tersebut. Namun belum mau diungkapkan.

"Kalau untuk substansi lainnya nanti saja di pengadilan," ucapnya.

Dia berharap, Majelis Hakim Praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim di PN Jaksel dan membebaskan kliennya demi hukum.

BACA JUGA:Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan

BACA JUGA:Aksi Cepat Imigrasi Soetta Selamatkan 1.524 Calon Korban TPPO Lewat Pengawasan Berlapis

"Ya harapannya begitu, kita ikuti saja nanti prosesnya ya," urainya.

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM).

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin, 23 Juni 2025. Kemudian Selasa, 15 Juli 2025 dan Kamis, 4 Agustus 2025.

Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025. Setelah 9 jam diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Prabowo Berhentikan Arief Prasetyo Adi dari Kepala Bapanas, Digantikan Andi Amran Sulaiman

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads