bannerdiswayaward

Sengketa Portal Tambang Lahat, Perusahaan Ini Bantah Tuduhan Perusakan dan Beberkan Putusan Pengadilan

Sengketa Portal Tambang Lahat, Perusahaan Ini Bantah Tuduhan Perusakan dan Beberkan Putusan Pengadilan

PT LPPBJ Buka Suara Soal Kisruh Portal Tambang dengan Bomba Grup berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah-Istimewa-

LAHAT, DISWAY.ID - Kisruh perusakan portal di jalan tambang Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, memasuki babak baru.

PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), yang sebelumnya dilaporkan ke polisi atas tuduhan perusakan, kini angkat bicara dan membantah keras tudingan tersebut.

BACA JUGA:Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 1 September 2025 di 25 Ruas Jalan, Melanggar Kena Tilang

BACA JUGA:Cek Tarif Listrik PLN Per 1 September 2025 Non Subsidi di Indonesia

Melalui keterangan resminya, manajemen PT LPPBJ menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar tidak akurat dan mengabaikan fakta hukum yang krusial. Pihaknya mengklaim bukan pelaku perusakan dan menegaskan bahwa sengketa kepemilikan jalan tersebut telah dimenangkan oleh pihaknya di pengadilan.

"Tuduhan perusakan oleh LPPBJ adalah keliru. Tindakan tersebut dilakukan oleh PT Cipta Jaya Agung (CJA) berdasarkan haknya sebagai pemilik sah atas jalan tersebut," ungkap Jabal Nur Humas Eksternal PT LPPBJ, Minggu, 31 Agustus 2025. 

LPPBJ sendiri merupakan salah satu pemegang saham di PT CJA.

Diperkuat Putusan Pengadilan

Menurut PT LPPBJ, akar masalah adalah pemasangan portal oleh PT Sentosa Cipta Gemilang (SCG), anak perusahaan Bomba Grup, di atas jalan yang secara hukum dimiliki oleh PT CJA. Pihak LPPBJ membeberkan bukti bahwa PT SCG sebelumnya hanyalah penyewa atau pengguna jalan tersebut.

"Ada bukti surat permohonan izin melintas dari PT SCG kepada kami, bahkan ada kontrak pembayaran sewa jalan sebesar Rp4.000 per ton. Jadi, bagaimana mungkin mereka bisa mengklaim kepemilikan?" lanjut pernyataan tersebut.

BACA JUGA:Tendangan Bebas Szoboszlai Mirip Gerrard, Si Ganteng dari Hungaria Antar Liverpool Tumbangkan Arsenal

Klaim kepemilikan ini, menurut mereka, sudah final dan berkekuatan hukum tetap melalui dua putusan pengadilan:

Putusan Pengadilan Negeri Lahat tanggal 4 Juni 2025 yang memenangkan gugatan PT CJA dan LPPBJ.

Putusan Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 14 Juli 2025 yang menguatkan putusan sebelumnya di tingkat banding.

Dengan dua putusan ini, PT LPPBJ menganggap tindakan PT SCG memasang portal adalah bentuk penyerobotan lahan. Oleh karena itu, pembongkaran yang dilakukan oleh PT CJA adalah tindakan untuk mempertahankan asetnya.

Minta Aparat Hormati Proses Hukum

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads