Kuasa Hukum Ajukan Banding: Tom Lembong Cari Keadilan di Tingkat Lebih Tinggi
Kuasa Hukum Ajukan Banding: Tom Lembong Cari Keadilan di Tingkat Lebih Tinggi-Disway/Candra Permana-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 29 Juli 2025.
Langkah tersebut diambil dalam upaya banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
BACA JUGA:7 Cara Membedakan iPhone Asli dan Palsu agar Tidak Rugi, Pembeli Wajib Tahu!
"Kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin," ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 Juli 2025.
"Secara administrasi sudah selesai, sudah kami masukan dan semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," sambungnya.
Menurut Amir, jika pihaknya hanya mengandalkan resume persidangan, maka ceritanya akan menjadi bias. Kuasa hukumnya yakin bahwa hakim tinggi masih sebagai judex facti.
BACA JUGA:Prabowo Ungkap WA Terakhir Kwik Kian Gie: Saya Merasa Dekat, Masih Sempat Beri Nasihat
"Kalau fakta-fakta itu dibuka langsung oleh hakim tinggi, karena hakim tinggi ini masih sebagai judex facti, itu akan lebih jelas tentang kondisi bagaimana di persidangan," terangnya.
Dalam dokumen memori banding, tim kuasa hukum menyoroti berbagai kejanggalan dalam putusan majelis hakim pada tingkat pertama.
Salah satu poin yang dikritisi adalah penilaian bahwa Tom telah melakukan tindakan melawan hukum dan memberikan keuntungan kepada pihak lain.
Ari menuturkan, penilaian tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
BACA JUGA:Gempa Rusia Masuk dalam Daftar Gempa Bumi Terbesar Sepanjang Sejarah Dunia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
