Kuasa Hukum Ajukan Banding: Tom Lembong Cari Keadilan di Tingkat Lebih Tinggi

Kuasa Hukum Ajukan Banding: Tom Lembong Cari Keadilan di Tingkat Lebih Tinggi

Kuasa Hukum Ajukan Banding: Tom Lembong Cari Keadilan di Tingkat Lebih Tinggi-Disway/Candra Permana-

BACA JUGA:Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara Buka? Cek Informasinya di Sini Agar Tidak Terlewat

"Yang dimaksud perbuatan melawan hukum bisa kami jawab semua. Tidak ada mens rea, tidak ada niat jahat," urainya.

Dia menambahkan bahwa unsur kesengajaan atau dolus merupakan syarat mutlak dalam delik materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. 

Tak berhenti di situ, hukum lainnya, Zaid Mushafi menjelaskan, inti dari upaya banding adalah untuk membantah pertimbangan hakim tingkat pertama yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis," ujar Zaid. 

BACA JUGA:Rekening Kamu Diblokir karena Nganggur? Warga Depok Bagikan Pengalaman Aktivasi dan Tips Agar Uang Tetap Aman

BACA JUGA:Imbas Gempa Rusia, 52 Negara yang Keluarkan Peringatan Tsunami, Indonesia hingga Jepang

Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula yang mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya sejumlah pihak swasta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Selain hukuman penjara, Tom juga dikenai pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Dan pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap Hakim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads