Rekening Kamu Diblokir karena Nganggur? Warga Depok Bagikan Pengalaman Aktivasi dan Tips Agar Uang Tetap Aman
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara rutin memblokir rekening yang tidak aktif bertransaksi dalam beberapa bulan.--Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara rutin memblokir rekening yang tidak aktif bertransaksi dalam beberapa bulan.
Rekening yang tidak aktif ini disebut rekening dormant.
Lantas, apa sebenarnya rekening dormant itu? Apakah saldo di dalamnya bisa hilang? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
BACA JUGA:Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir PPATK, Uang di Rekening Kamu Apakah Aman? Ini Kata Menkopolkam
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak digunakan atau tidak melakukan transaksi selama jangka waktu tertentu, biasanya 12 bulan atau lebih.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa rekening dormant sangat rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman meskipun rekeningnya diblokir sementara karena dormant. Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening, bukan menghilangkan hak nasabah.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2025.
BACA JUGA:Heboh Rekening Bank 3 Bulan Nganggur Diblokir PPATK, DPR: Jangan Bikin Gaduh!
Bagaimana Jika Rekening Diblokir?
Jika rekening kamu diblokir PPATK karena tidak aktif, jangan panik. Kamu bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan datang langsung ke kantor cabang bank terkait.
Proses pembukaan kembali dilakukan setelah verifikasi identitas melalui Customer Due Diligence (CDD).
Pemblokiran rekening dormant sendiri berdasarkan pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK memiliki kewenangan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dianggap berisiko tinggi digunakan untuk tindak kriminal.
Tujuannya adalah melindungi sistem keuangan dari kejahatan seperti narkoba, korupsi, judi online, dan pinjaman online ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: