Begini Cara Aktifkan Kembali Rekening Bank Diblokir PPATK karena 3 Bulan Nganggur

Begini Cara Aktifkan Kembali Rekening Bank Diblokir PPATK karena 3 Bulan Nganggur

Rekening bank diblokir PPATK karena nganggur 3 bulan bisa dipulihkan kembali. -Freepik-Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Rekening bank diblokir PPATK karena nganggur 3 bulan bisa dipulihkan kembali. 

Pernah punya rekening yang lama tidak digunakan, lalu tiba-tiba tidak bisa dipakai lagi?

Jangan panik dulu. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengingatkan bahwa rekening yang nganggur selama 3 bulan atau lebih bisa masuk kategori dormant dan terkena blokir sementara.

Kabar baiknya, uang Anda tetap aman dan rekening bisa diaktifkan kembali dengan langkah yang tepat.

BACA JUGA:Benar Gak Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir? Ini Ketentuan PPATK

Kenapa Rekening Bisa Diblokir?

Sepanjang 2024, PPATK menemukan lebih dari 28 ribu rekening yang disalahgunakan, dari penampungan dana perjudian online hingga pencucian uang.

Rekening yang lama tidak aktif sering jadi incaran pelaku kejahatan karena pemiliknya tidak rutin memantau aktivitas rekening tersebut.

“Penghentian sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat,” jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Terbaru: Modal Rp250-Rp500 Juta Langsung Cair ke Rekening, Cek Syarat Pengajuan Cicilan

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening yang tidak ada transaksi penarikan, penyetoran, atau transfer selama periode tertentu, biasanya 3–6 bulan tergantung kebijakan bank.

Saat status ini aktif, rekening bisa dibekukan sementara demi keamanan.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Terbaru: Modal Rp250-Rp500 Juta Langsung Cair ke Rekening, Cek Syarat Pengajuan Cicilan

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Terblokir

Kalau rekening Anda sudah terlanjur diblokir, ikuti langkah berikut untuk mengaktifkannya kembali:

1. Datangi cabang bank terdekat – Bawa identitas diri asli, buku tabungan, dan kartu ATM.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads