bannerdiswayaward

PPATK Rampungkan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Sudah Aktif Kembali

PPATK Rampungkan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Sudah Aktif Kembali

PPATK membantah isu rush money di tengah pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif-istockphoto-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menuntaskan proses analisis atas 122 juta rekening dormant atau tidak aktif yang terdampak kebijakan penghentian sementara transaksi sejak 15 Mei 2025. 

Analisis yang dilakukan bersama perbankan ini rampung pada 31 Juli 2025.

BACA JUGA:Video Detik-detik Prada Lucky Coba Diselamatkan Dokter di Rumah Sakit, CPR Hingga Nafas Buatan

BACA JUGA:Kalah di Laga Perdana, Pelatih Persebaya: Kami Harus Move On dan Fokus Laga Berikutnya

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan pihaknya telah memetakan tingkat risiko setiap rekening dormant tanpa mengungkap data individual. 

"Peta risiko tersebut akan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan untuk mencegah penyalahgunaan rekening," katanya kepada awak media, Sabtu 9 Agustus 2025.

"Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko sudah kami siapkan untuk diserahkan kepada otoritas terkait," imbuhnya.

BACA JUGA:Momentum GIIAS 2025: Spesial Ulang Tahun! GAC One Fest Tawarkan Paket Menarik Buat Konsumen

BACA JUGA:Hasto Gugat Pasal Rintangi Kasus Korupsi ke MK, Ini Kata KPK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, proses analisis di PPATK telah selesai dan mekanisme aktivasi kembali kini sepenuhnya berada di masing-masing bank sesuai kebijakan internal mereka.

"Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan," ujarnya.

Sejak Mei 2025, PPATK telah mengarahkan perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara (cabut Hensem) sesuai prosedur. 

Hingga kini, lebih dari 100 juta atau sekitar 90% rekening dormant telah kembali aktif. Mayoritas merupakan rekening yang tidak digunakan selama 5 hingga 35 tahun.

BACA JUGA:LMKN Klaim 29 Ribu Outlet Patuh Bayar Royalti Musik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads