Wacana Beli Hp Bekas Harus Balik Nama, Begini Penjelasan Komdigi!
Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklarifikasi wacana balik nama atau pendaftaran ulang handphone bekas sama seperti pada kendaraan bermotor.
Dirketur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto menegaskan bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Ini Dia 3 Nama Pengganti Marselino Jika Absen di Timnas Indonesia U-23
BACA JUGA:Sriwijaya FC Juru Kunci! Dibantai PSMS Medan 3-1, Laskar Wong Kito Krisis di Pegadaian Championship?
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor,” ujar Wayan Toni dalam keterangan resminya, Sabtu 4 Oktober 2025.
“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” jelasnya.
BACA JUGA:Indra Sjafri Ungkap Alasan Absennya Marselino dan Kafiatur di TC Timnas U-23
BACA JUGA:Rasakan Pesona Warna-Warni Makau di Experience Macao Mega Sale Jakarta 2025
Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah.
Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.
IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.
BACA JUGA:Soal Temuan Maladministrasi Program MBG, Kejagung Minta Tanyakan ke Ombudsman
BACA JUGA:Jokowi Diam-Diam Temui Prabowo di Kertanegara, Pengamanan Diperketat, Menteri Terpantau Hadir
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: