PP Tunas Benteng Negara Lindungi Anak dari Ancaman Ruang Digital
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan ancaman di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual berbasis daring, hingga aktivitas ilegal yang menyasar anak-anak.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai respons atas meningkatnya risiko penggunaan internet di kalangan anak-anak.
Kebijakan ini dinilai menjadi jawaban atas kondisi yang disebut sebagai “alarm darurat” penggunaan internet oleh anak seiring tingginya paparan risiko digital yang makin mengkhawatirkan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan ancaman di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual berbasis daring, hingga aktivitas ilegal yang menyasar anak-anak.
Menurut Arifah, kondisi tersebut diperparah dengan belum optimalnya kemampuan anak dalam memilah informasi di dunia maya.
BACA JUGA:Menkomdigi: TikTok Tunjukkan Komitmen Nyata, 1,7 Juta Akun Anak Telah Dinonaktifkan
“Ancaman yang terlihat jelas adalah paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, hingga aktivitas ilegal yang membahayakan anak. Mereka belum bisa sepenuhnya membedakan mana yang harus ditindaklanjuti dan mana yang tidak,” kata Arifah dalam Dialog FMB9 bertema Membangun Ruang Digital Aman dan Ramah Anak, Selasa (28/4/2026).
Selain itu, mekanisme algoritma pada platform digital juga turut menjadi perhatian. Konten yang muncul secara berulang dinilai dapat mendorong rasa penasaran anak hingga akhirnya terpapar informasi yang tidak sesuai usia.
“Sering kali anak membuka media sosial, lalu muncul konten yang tidak tepat. Karena terus muncul, akhirnya memicu rasa penasaran dan membuat mereka terus mengaksesnya,” kata dia.
Data menunjukkan, sebanyak 48% pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Bahkan, sebagian besar dari mereka mengakses internet setiap hari dengan durasi yang cukup tinggi, yakni sekitar tujuh jam dalam sehari.
Arifah menyebut angka tersebut menjadi sinyal kuat perlunya intervensi serius dari negara, terutama karena dampaknya berpotensi memengaruhi kesehatan mental anak.
Untuk itu, PP Tunas hadir sebagai wujud komitmen nyata negara dalam menghadirkan ruang digital yang aman dan sehat.
BACA JUGA:Patuhi PP Tunas, Roblox Terapkan Verifikasi Usia dan Hapus Fitur Komunikasi
“Ini sudah menjadi alarm bagi kita semua. Jumlahnya besar, sehingga perlu langkah mendasar dan berkelanjutan, tidak hanya untuk anak, tetapi juga orang tua, dunia pendidikan, dan penyelenggara sistem elektronik,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Kementerian PPPA mengembangkan modul pembelajaran yang terintegrasi dalam platform e-learning kementerian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: