PP Tunas Benteng Negara Lindungi Anak dari Ancaman Ruang Digital
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan ancaman di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten berbahaya, eksploitasi seksual berbasis daring, hingga aktivitas ilegal yang menyasar anak-anak.-dok disway-
Materi tersebut mencakup manajemen kasus, peningkatan kompetensi digital anak, kebijakan keselamatan anak, pengasuhan di dunia digital, hingga perlindungan anak di ruang digital.
Modul ini dapat diakses masyarakat luas sebagai bagian dari upaya edukatif dalam mendukung implementasi regulasi.
Lebih lanjut Arifah mengatakan, kunci keberhasilan implementasi PP Tunas terletak pada pendekatan yang tidak hanya bersifat regulatif, tetapi juga edukatif.
Pemahaman yang utuh kepada anak, orang tua, dan masyarakat luas dinilai penting agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap PP Tunas tidak hanya menjadi regulasi, tetapi juga fondasi dalam membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak di Indonesia.
BACA JUGA:Roblox Belum Patuhi PP Tunas, Komdigi Temukan Celah Chat dengan Orang Tak Dikenal
PP Tunas Sebagai Penyeimbang
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menyampaikan bahwa ruang digital bak dua sisi mata uang, di satu sisi memberikan manfaat bagi anak, namun di sisi lain membawa risiko yang tidak kecil. Karena itu, PP Tunas dinilai penting sebagai penyeimbang antara akses dan perlindungan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data KPAI, kasus anak yang menjadi korban di ranah digital menempati posisi ketiga dalam beberapa tahun terakhir, setelah kekerasan seksual dan kekerasan fisik. Bentuknya pun beragam, mulai dari perundungan siber, kecanduan gim daring, hingga paparan pornografi.
Menurut Kawiyan, penerapan PP Tunas diharapkan mampu menekan berbagai risiko tersebut, salah satunya melalui pembatasan usia dalam penggunaan media sosial.
Anak-anak di bawah usia tertentu akan dibatasi aksesnya hingga dinilai lebih siap menggunakan platform digital secara bijak.
“Dengan PP Tunas, anak tetap bisa memanfaatkan ruang digital untuk belajar, tetapi dengan pengawasan dan pembatasan yang jelas. Ini penting agar mereka lebih siap saat menggunakan media sosial,” katanya.
KPAI juga mendorong pemerintah untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, termasuk pemberian sanksi yang tegas dan terukur bagi platform digital yang tidak patuh terhadap ketentuan.
BACA JUGA:Dukung PP Tunas Pembatasan Medsos pada Anak, BKKBN: Teknologi Jangan Tumbalkan Masa Depan Anak
Diketahui PP Tunas mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak di atas kepentingan komersial.
Aturan ini juga mengharuskan penerapan verifikasi usia serta pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: