Soal Temuan Maladministrasi Program MBG, Kejagung Minta Tanyakan ke Ombudsman
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan perkembangan penanganan kasus.-candra pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID— Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak secara teknis mengawasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas Presiden.
Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi sorotan publik terkait dugaan masalah pengelolaan dana dan kualitas layanan MBG.
“Tidak ikut. Untuk mengawasi terhadap anggaran MBG? Tidak ikut, tidak ikut,” ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
BACA JUGA:Kadin Dukung MBG, Anindya Bakrie: Kolaborasi Publik-Swasta Jadi Kunci
Menurut dia, pengawasan program sepenuhnya berada di tangan kementerian atau lembaga terkait, bukan ranah Kejagung.
“Ya nggak, itu kan kewenangan sana. Terserah dari pihak MBG,” tegasnya.
Meski tidak ikut dalam pengawasan teknis, Anang menambahkan Kejagung tetap memberikan arahan agar penggunaan anggaran sesuai dengan regulasi.
“Yang penting kalau Kejaksaan Agung mengarahkan bahwa digunakan sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.
Terkait isu kualitas makanan hingga dugaan keracunan yang sempat mencuat di lapangan, Anang kembali menekankan hal tersebut bukan wewenang pihaknya.
BACA JUGA:Anak Haji Isam Borong Saham KFC, Liana Saputri Kuasai 35 Persen Jagonya Ayam
“Oh saya tidak, saya tidak bisa. Bukan ranah saya,” katanya.
Soal temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI, Anang meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada lembaga tersebut.
“Ya silakan nanti ke Ombudsman. Saya tidak dalam kapasitas itu,” ucapnya.
Anang juga menyebut hingga saat ini Kejagung belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam program MBG. Namun, ia tidak menutup kemungkinan Kejagung akan turun tangan bila ada indikasi tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
