Soal Temuan Maladministrasi Program MBG, Kejagung Minta Tanyakan ke Ombudsman
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan perkembangan penanganan kasus.-candra pratama-
“Sampai saat ini belum ada. Tapi kalau memang ada penyimpangan, dan itu masuk ke ranah tindak pidana korupsi, ya Kejaksaan bisa masuk. Tapi sampai saat ini tidak ada,” jelasnya.
Kejagung, kata Anang, selalu membuka ruang apabila ada laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran MBG.
“Kalau Kejaksaan masuk ya ke peranah tindak pidana korupsi seandainya ada. Tapi sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
