Terkuak! Begini Modus Pemalsuan Surat Tanah di Banten dalam Kasus Charlie Chandra

Polda Banten melakukan penangkapan pelaku pemalsuan surat tanah kasus Charlie Chandra alias CC (49). --Rafi Adhi Pratama
SERANG, DISWAY.ID - Polda Banten melakukan penangkapan pelaku pemalsuan surat tanah kasus Charlie Chandra alias CC (49).
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan modus operandi tersangka CC melakukan proses balik nama SHM dari atas nama SC ke atas nama CC, meskipun sertifikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK Kanwil BPN Provinsi Banten.
"Tersangka CC membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang menyatakan bahwa CC telah menguasai fisik tanah berdasarkan SHM tersebut, padahal tidak pernah menguasai tanah tersebut," katanya kepada awak media, Selasa 20 Mei 2025.
BACA JUGA:Nonton Drama China Youthful Glory Sub Indo Episode 1-30 di iQIYI, Song Wei Long Jadi Raja!
Dijelaskannya, tersangka CC dijerat Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Polda Banten telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) dan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," jelasnya.
Sebelumnya tersangka kasus pemalsuan surat, Charlie Chandra (48), akhirnya ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Ojol Tetapkan 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Ojol Indonesia: MayJol!
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan Charlie ditangkap di kediamannya setelah mencoba mengelabui petugas kepolisian.
Diungkapkannya, pihaknya melakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka setelah lebih dari 2x24 jam berusaha melakukan pendekatan secara persuasif terhadap Charlie Chandra dan keluarganya.
"Charlie Chandra mencoba mengelabui petugas dengan mengirimkan saudaranya yang mirip dengannya ke Polda Banten, sementara dirinya tetap berada di rumah," ungkapnya.
Namun, petugas kepolisian berhasil melihatnya dan melakukan penangkapan paksa setelah melakukan koordinasi.
"Konten yang diunggah oleh kuasa hukum tersebut tidak benar dan bohong. Tidak ada pengawalan terhadap CC ke Polda," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: