bannerdiswayaward

Polisi Berhasil Tangkap Charlie Chandra: Sempat Melawan dan Coba Kelabui Petugas

Polisi Berhasil Tangkap Charlie Chandra: Sempat Melawan dan Coba Kelabui Petugas

Tersangka kasus pemalsuan dokumen terkait lahan 8,7 Ha di PIK 2 dijemput paksa Polda Banten usai berupaya melawan saat hendak ditangkap-Dok. Polda Banten-

SERANG, DISWAY.ID - Tersangka kasus pemalsuan surat, Charlie Chandra (48), akhirnya ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan Charlie ditangkap di kediamannya setelah mencoba mengelabui petugas kepolisian.

BACA JUGA:Rumah Charlie Chandra Didobrak Polisi, Gufroni: Masuk Lewat Jendela dan Jebol Pintu

BACA JUGA:Duduk Perkara Kasus Charlie Chandra, Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Seluas 8,7 Hektare di PIK 2

Diungkapkannya, pihaknya melakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka setelah lebih dari 2x24 jam berusaha melakukan pendekatan secara persuasif terhadap Charlie Chandra dan keluarganya.

"Charlie Chandra mencoba mengelabui petugas dengan mengirimkan saudaranya yang mirip dengannya ke Polda Banten, sementara dirinya tetap berada di rumah," ungkapnya.

Namun, petugas kepolisian berhasil melihatnya dan melakukan penangkapan paksa setelah melakukan koordinasi.

"Konten yang diunggah oleh kuasa hukum tersebut tidak benar dan bohong. Tidak ada pengawalan terhadap CC ke Polda," ujarnya.

BACA JUGA:Heboh Charlie Chandra Melawan Saat Ditangkap, Polda Banten: Kasusnya Sudah P21 di Kejati

BACA JUGA:Rumah Charlie Chandra Penggugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting

Charlie Chandra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat oleh Ditreskrimum Polda Banten sejak tanggal 16 November 2023 dan telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Menolak Dijemput Polisi

Saat dijemput, Charlie menolak permintaan polisi dan berdalih akan menemui pengacaranya terlebih dahulu. 

Kasubdit Harda Bangtah, AKBP Mirodin mengatakan, pihaknya saat itu menjemput tersangka di kediaman Kompleks Golf Residence, Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara, sejak Sabtu pagi, 17 Mei 2025.

“Yang bersangkutan mengunci rumahnya,” ujar Mirodin, Senin 19 Mei 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads