Polisi Berhasil Tangkap Charlie Chandra: Sempat Melawan dan Coba Kelabui Petugas
Tersangka kasus pemalsuan dokumen terkait lahan 8,7 Ha di PIK 2 dijemput paksa Polda Banten usai berupaya melawan saat hendak ditangkap-Dok. Polda Banten-
Didik menjelaskan, dalam modus operandinya, tersangka telah membuat surat-surat atau lampiran 13 berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah.
Namun, pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Charlie Candra, dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,’’ tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
