Duduk Perkara Kasus Charlie Chandra, Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Seluas 8,7 Hektare di PIK 2
Charlie Chandra menolak ditangkap saat dijemput penyidik Subdit Harda Bangtah Polda Banten atas kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di PIK 2-Polda Banten-
“Berkasnya sudah P-21. Tersangka mau dibawa ke Polda Banten dulu untuk persiapan tahap dua,” katanya.
Didik menuturkan, kasus yang menjerat Charlie berawal bermula dari ahli waris The Pit Nio di Polda Metro Jaya. Namun, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Banten karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Banten.
BACA JUGA:TNI AL Lanjutkan Pembongkaran Sisa Pagar Laut Sepanjang 5,26 Kilometer di Perairan Tangerang
BACA JUGA:Arsin Kades Kohod Dibebaskan, Eks Kabareskrim: Gak Beres Semua Ini!
“Kasus ini berawal sekira Maret 2023, dimana korban mengetahui tersangka CC (Charlie Candra) sedang mengurus permohonan balik nama SHM Nomor 5/Lemo, tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Sebelum melakukan proses balik nama, ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka.
Somasi dilakukan atas dasar pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suminta Chandra itu sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan.
“Akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,” ujar Didik.
Didik menjelaskan, dalam modus operandinya, tersangka telah membuat surat-surat atau lampiran 13 berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah.
Namun, pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh Charlie Candra, dikuasai oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris The Pit Nio.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,’’ tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: