Terlibat Kecelakaan, Polres Jakpus Tangkap Pengacara Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba

Pengacara Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat Usai Kedapatan Bawa Senjata Api Ilegal dan Narkoba-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) setelah kedapatan membawa senjata api (Senpi) ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan.
Penangkapan oknum pengacara ini terjadi setelah pelaku terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat 25 April 2025 pagi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan seorang sopir angkutan umum, mencurigai pelaku membawa senjata api.
BACA JUGA:Bangun Trotoar Complete Street, Dinas Bina Marga DKI Siapkan Anggaran Rp200 M
BACA JUGA:Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 28 April 2025, Awas Melanggar Kena Tilang
"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," ujar Susatyo pada Minggu 27 April 2025.
Selain senjata api, dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil pelaku, antara lain:
1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal)1 unit airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip narkotika jenis sabu-sabu.
1 klip narkotika jenis ganja, 1 buah pipet, 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, 1 buah lem tembak.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi narkoba jenis sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjang SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 28 April 2025, Yuk Cek!
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Senin 28 April 2025, Didominasi Berawan!
Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Yakni? Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Serta Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: