Masuk Pekarangan Rumah Tanpa Izin, Polresta Bandar Lampung Panggil Pengacara Japriyanto
Masuk Pekarangan Rumah Tanpa Izin, Polresta Bandar Lampung Panggil Pengacara Japriyanto-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polresta Bandar Lampung bakal memanggil pengacara bernama Japriyanto Manalu atas kasus memasuki perkarangan rumah milik pengusaha asal Jakarta bernama Tedy Agustiansjah tanpa izin.
Pengacara tersebut masuk seolah sebagai pemilik rumah di Jalan Jenderal Gatot Soebroto No.7 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
BACA JUGA:Prabowo Ancam akan Singkirkan Pejabat yang Malas hingga Memiliki Pemikiran Aneh
BACA JUGA:Polisi Bekuk Pengedar Sabu Residivis, Simpan Narkoba di Bungkus Rokok
Pengacara Tedy, Natalia Rusli mengatakan, Japriyanto Manalu tergabung dalam Sitepu Lawfirm yang bakal dipanggil oleh penyidik Polresta Bandar Lampung dalam waktu dekat.
Ia diperiksa atas nomor polisi LP/B/539/IV/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Selasa 15 April 2025 lalu.
"Penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), saksi-saksi juga sudah diperiksa dan pelapor juga sudah dimintai keterangan," katanya, Rabu 21 Mei 2025.
Natalia Rusli melanjutkan, Japriyanto merupakan seorang pengacara yang harusnya memahami hukum. Tapi, justru dia melanggar hukum karena masuk ke pekarangan rumah tanpa izin.
BACA JUGA:135 Ribu Jamaah RI Tiba di Tanah Suci, Cuaca Makkah Capai 43 Derajat Celcius
BACA JUGA:Penampakan 6 Tersangka Grup Fantasi Sedarah, Modus Bejatnya Diungkap
Japriyanto juga memaksa masuk ke pekarangan dan dalam rumah serta diduga lakukan intimidasi terhadap penjaga rumah tersebut.
"Apakah Japriyanto dengan memiliki gelar Sarjana Hukum dan predikat advokat bisa berkuasa dan semena-mena terhadap hukum di Indonesia. Dan dia merasa advokat paling hebat di Lampung sehingga bisa seenaknya masuk ke pekarangan orang," ungkapnya.
Menurut Natalia, Japriyanto mendapatkan kuasa sebagai pengacara untuk bersidang di PN Tanjung Karang, Lampung hanya kasus perdata saja.
Ia tidak punya kuasa terhadap bangunan dan tanah milik kliennya yang saat ini sedang bersidang di PN Tanjung Karang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: