Polisi Bekuk Pengedar Sabu Residivis, Simpan Narkoba di Bungkus Rokok
Unit Reserse Narkoba Polsek Johar Baru berhasil menangkap seorang perempuan berinisial R (49) yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Tanah Tinggi, Joha-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Unit Reserse Narkoba Polsek Johar Baru berhasil menangkap seorang perempuan berinisial R (49) yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kanitreskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA:Penampakan 6 Tersangka Grup Fantasi Sedarah, Modus Bejatnya Diungkap
BACA JUGA:Jarred Dwayne Shaw Tersandung Kasus Narkoba, Tangerang Hawks Incar Pemain Baru
"Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok merek NU dan satu unit handphone merek Realme," katanya kepada awak media.
Diungkapkannya, tersangka R diketahui menggunakan modus operandi mengedarkan sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
"R merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman dalam kasus serupa," ungkapnya.
Dijelaskannya, motifnya menjual narkotika untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.
BACA JUGA:Lapas Narkoba Kelas IIA Muara Beliti Rusuh, Razia Alat Komunikasi Diduga Picu Kerusuhan
BACA JUGA:Honda Gold Wing Edisi 50 Tahun Hadir di Indonesia, Harga Cuma Rp1,1 Miliaran
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun atau seumur hidup," jelasnya.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
