bannerdiswayaward

6 Debt Collector Diamankan, Diduga Hendak Tarik Paksa Kendaraan di Johar Baru

6 Debt Collector Diamankan, Diduga Hendak Tarik Paksa Kendaraan di Johar Baru

Polisi mengamankan enam debt collector yang diduga hendak melakukan penarikan paksa sebuah kendaraan di Jalan Kramat Jaya Baru I, Johar Baru, Jakarta Pusat, R-Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID — Polisi mengamankan enam debt collector yang diduga hendak melakukan penarikan paksa sebuah kendaraan di Jalan Kramat Jaya Baru I, Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) sore.

Laporan dugaan penarikan paksa ini pertama kali diterima melalui Pusat Pengaduan Polri Call Center 110.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional.

BACA JUGA:Istana Belum Berencana Minta Bantuan Luar Negeri untuk Tangani Bencana di Sumatera

"Setiap pengaduan masyarakat melalui 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat. Tidak boleh ada penarikan kendaraan secara paksa dan dengan cara-cara yang meresahkan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan," kata Susatyo, Kamis (4/12/2025).

Laporan tersebut disampaikan oleh warga berinisial AP pada pukul 17.13 WIB. Ia mengadukan adanya sejumlah debt collector yang berusaha mengambil mobilnya dan mencegahnya meninggalkan lokasi.

Tim dari Polsek Johar Baru yang dipimpin Kapolsek Kompol Saiful Anwar, Kanit Reskrim Iptu Boy Fernanda, dan personel piket langsung meluncur ke lokasi. Petugas tiba hanya dalam delapan menit.

Di lokasi, polisi menemukan enam debt collector yang dipimpin R.T.M., perwakilan dari salah satu perusahaan pembiayaan. Mereka diduga hendak menarik kendaraan Daihatsu Xenia B-1557-UIW milik J.W.

BACA JUGA:Pemerintah Percepat Pemulihan Sumatera: Listrik, Telekomunikasi, dan Logistik Diperbaiki dalam Waktu Singkat

Untuk menjamin penyelesaian yang adil, pemilik kendaraan, mobil, serta para debt collector dibawa ke Polsek Johar Baru untuk mediasi.

"Hasil mediasi menunjukkan bahwa pemilik kendaraan telah melunasi seluruh kewajiban kreditnya pada 4 November 2025 di kantor leasing BFI Finance. Dengan demikian, kendaraan sah milik J.W. dan tidak dapat ditarik oleh pihak mana pun," ujar Susatyo.

Kesepakatan ini diperkuat dengan surat pernyataan bersama antara pemilik kendaraan, perusahaan pembiayaan, dan penasihat debt collector.

Kompol Saiful Anwar menegaskan, "Penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur resmi dan tanpa intimidasi. Jika ada unsur paksaan, kami akan tindak tegas sesuai hukum."

BACA JUGA:Motul Gandeng Alfamart, Kini Produk Resmi Tersedia Praktis di Alfagift

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads