Tusuk Anggota Satpol PP, Pedagang Kopi Starling Ditetapkan Tersangka

Tusuk Anggota Satpol PP, Pedagang Kopi Starling Ditetapkan Tersangka

Usai diamankan, Pratu J kini statusnya menjadi tersangka usai ditangkap lantaran diduga menusuk pengamen gerobak keliling.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Pedagang kopi keliling atau starling di Jakarta Pusat yang menusuk anggota Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan tersangka.

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Samian mengatakan pedagang starling berinisial AR kini telah ditahan

"Sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," katanya saat dikonfirmasi awak media.

BACA JUGA:Kronologi Pedagang Kopi Keliling Tusuk Anggota Satpol PP di Bundaran HI

Diungkapkannya, lantaran perbuatannya itu, kini AR dijerat dengan Pasal 213 Juncto 212 KUHP tentang Melawan Petugas dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

"Dengan ancaman 8 tahun 6 bulan dan atau 5 tahun penjara," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Seorang anggota Satpol PP berinisial BRW (25) ditusuk AR di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis 23 Februari 2023.

BACA JUGA:Kondisi Satpol PP yang Ditusuk Pedagang Kopi Starling Masih Kritis, Kasatpol PP: Ada Otot Dan Syaraf Lengan yang Putus

Diduga pelaku menusuk korban lantaran tidak terima ketika petugas Satpol PP melakukan penertiban.

Akhirnya, sang pelaku pun mengambil gunting miliknya dan nekat menusuk korban.

Akibat kejadian tersebut, petugas Satpol PP itu mengalami luka tusuk hingga dilarikan ke rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: