Dendam, Pria Tusuk Mantan Istrinya di Johar Baru
Ilustrasi penusukan-Foto/Dok/Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pria berinisial DS (53) diamankan polisi usai diduga menusuk mantan istrinya M (43) sebanyak sembilan kali.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Rudi Wiransyah mengatakan pelaku memiliki dendam rumah tangga yang terpendam kepada sang mantan istri.
Diungkapkannya, berdasarkan keterangan saat pelaku mendatangi rumah sang mantan istri memang sudah dengan niat untuk membunuhnya.
BACA JUGA:Pratu J Pasrah Ditangkap Pasca Penusukan Pengamen di Kawasan Senen
"Dendam masalah rumah tangga saja," katanya kepada awak media, Jumat 14 Juli 2023.
Dijelaskannya, penusukan terjadi pada shubuh tadi (14/7). Pelaku mendatangi rumah mantan istrinya di kawasan Kampung Rawa.
BACA JUGA:Langsung Jadi Tersangka, Suami Aniaya Istri Hamil di Tangsel Terancam UU KDRT
BACA JUGA:Anaknya Dianiaya, Orang Tua Tiara Menangis dan Tuntut Proses Hukum
"Kemudian si pelaku karena kesal dengan jawaban si mantan istrinya dan gimana sudah niat untuk melakukan penusukan itu sehingga langsung mencoba menusuk si korban sampai 9 tusukan," jelasnya
Diterangkannya, M menerima luka tusukan di sisi kiri tubuh bagian atas P. Mulai dari ketiak, lengan, dan payudara korban.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Hingga Babak Belur
"Korban saat ini dirawat di RS Yarsi Cempaka Putih. [Kondisi] korban stabil," terangnya.
"Jadi untuk pasal yang kita kenakan pasal 53 juncto 338 subsider pasal 351 ayat 2." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: