Langsung Jadi Tersangka, Suami Aniaya Istri Hamil di Tangsel Terancam UU KDRT
Alasan suami aniaya istri yang sedang hamil empat bulan disebut lantaran kesal.-Istimewa-
TANGSEL, DISWAY.ID-- Budyanto Jauhari (38) penganiaya terhadap istrinya Tiara Maharani (23) telah ditetapkan tersangka.
Kanit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel, Ipda Siswanto mengatakan Budyanto ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
BACA JUGA:Kronologi Penganiayaan Pierro Gruno, Polisi: Pelaku Mendorong Korban Sebelum Memukul
"Iya (Sudah diamankan, red), pelaku suaminya. SUdah kita mintai keterangan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Jumat 14 Juli 2023.
Dituturkannya, Budyanto diancam Pasal 44 Undang-Undang KDRT. Namun dirinya tidak ditahan oleh polisi.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya (Pelaku, red). Karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4 yaitu KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian. Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat," tuturnya.
Sebelumnya, orang tua Tiara Maharani (21) berinisial Y terheran usai anaknya dianiaya Budyanto Jauhari (38).
Y mengatakan dirinya bingung kenapa Budyanto tega membuat anaknya hingga luka-luka seperti itu.
"Saya juga bingung, heran saya. saya sebagai orang tua lihat anak bonyok gitu," katanya kepada awak media, Jumat 14 Juli 2023.
Dirinya mengaku saat ini hanya bisa menangis usai anaknya dianiaya. Selain itu, Y meminta kasus tersebut diproses hukum.
BACA JUGA:Anaknya Dianiaya, Orang Tua Tiara Menangis dan Tuntut Proses Hukum
"Saya bilang ya gimana bapaknya, saya mah nangis doang. Iyalah harusnya diproses atas apa yang dilakuin sama anak saya," bebernya.
Sebelumnya, Alasan suami aniaya istri yang sedang hamil empat bulan disebut lantaran kesal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: