Langsung Jadi Tersangka, Suami Aniaya Istri Hamil di Tangsel Terancam UU KDRT

Langsung Jadi Tersangka, Suami Aniaya Istri Hamil di Tangsel Terancam UU KDRT

Alasan suami aniaya istri yang sedang hamil empat bulan disebut lantaran kesal.-Istimewa-

Kanit PPA Polres Tangsel, Ipda Siswanto mengatakan suami tersebut kesal lantaran sang istri cemburuan terhadapnya.

"Penyebabnya kesal karena over protektif. Istrinya. Kurang lebih (Cemburuan, red). Ini sudah yang kelewatan (Cemburunya, red)," katanya kepada awak media, Jumat 14 Juli 2023.

BACA JUGA:Selebgram Ajudan Pribadi Kembali Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Rp 1,6 Miliar

Disebutkannya, keduanya akhirnya cekcok di depan rumahnya. Hingga, sang istri menelpon orang tuanya.

"Pada saat kejadian korban sempat telepon bapaknya. Nginfoin. Karena memang ramai, kejadian sempat di luar rumah," sebutnya.

Dituturkannya, kini sang istri mengalami beberapa luka di tubuhnya. "Di muka di bibir, sebagian kaki," tuturnya.

Diketahui, Viral di media sosial, suami tega menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur.

Hal tersebut terlihat dalam unggahan Instagram @viralciledug. Nampak dalam video sang suami mendekap bagian kepala istrinya.

BACA JUGA:Partai Buruh Tolak UU Kesehatan, Ini Alasannya

Terdengar sang suami juga berbicara dengan lantang. Sementara istrinya menangis.

Dalam caption akun tersebut kejadian terjadi di kawasan Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Kejadian disebut terjadi pada Rabu Shubuh 12 Juli 2023 yang lalu.

Disebut identitas suami bernama Budyanto Jauhari (38) dan sang istri bernama Tiara Maharani (21).

Dalam foto yang di-posting bersamaan video itu, terlihat wajah sang istri babak belur dan penuh dengan luka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: