Partai Buruh Tolak UU Kesehatan, Ini Alasannya
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal usai konferensi pers di rakernas-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY. ID - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menolak pengesahan UU Kesehatan.
menurutnya UU tersebut telah mengebiri hak sehat, hak bekerja, hak untuk hidup layak, dan hak upah layak karena dirampas oleh kaum pemodal.
Said Iqbal pun menjelaskan alasannya menolak UU Kesehatan, yaitu pertama, UU Kesehatan mengancam sistem jaminan sosial nasional, khususnya terkait dengan jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:Tolak UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi di DPR RI
Dia mengatakan, program jaminan kesehatan tersebut bersifat spesialis, tetapi justru dijadikan generalis melalui omnibus law UU Kesehatan.
Alasan kedua, perubahan mandatory spending menjadi money follow program. Menurutnya, jika mandatory spending, maka seluruh biaya ditanggung oleh BPJS.
Tetapi jika money follow program akan terjadi co-sharing atau urun bayar antara pasien dengan BPJS Kesehatan.
“Kalau sekarang semua dibiayai oleh BPJS. Tetapi dengan UU Kesehatan, ada urunan bayar. Missal, operasi jantung biayanya 100 juta. Bisa jadi pasien diminta membayar 50 juta sedangkan 50 jutanya dibayar BPJS. Ini akan merusak system jaminan sosial,” ujar Said Iqbal.
Ketiga, biaya kontingengsi akan terganggu dengan menempatkan BPJS Kesehatan di bawah Menteri. Dia menjelaskan, jikaBPJS Kesehatan berada di bawah Menteri Kesehatan, maka sama saja membuat UU Kesehatan men-downgrade hak rakyat untuk sehat.
BACA JUGA:Partai Buruh Target 30 Kursi DPR di Pemilu 2024
Alasan keempat, praktek dokter asing bisa dilakukan tanpa melalui organisasi profesi. Dokter asing masuk tidak perlu diperiksa lagi, misal oleh Ikatan Dokter Indonesia atau Ikatan Dokter Gigi Indonesia.
“Ini sama saja dengan menggadaikan nyawa rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Alasan kelima, UU Kesehatan membolehkan hasil penelitian dari kedokteran bisa digunakan untuk kepentingan penelitian asing.
“Kita yang sakit, pertahanan tubuh orang Indonesia bisa dibawa ke luar negeri. Ini bisa membahayakan kedaulatan negara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: