Partai Buruh Tolak UU Kesehatan, Ini Alasannya

Partai Buruh Tolak UU Kesehatan, Ini Alasannya

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal usai konferensi pers di rakernas-Intan Afrida Rafni-

UU Kesehatan ini kentak sekali dengan liberalisas, kapitalisasi, dan komersialisasi terhadap dunia kesehatan,” tegas Said Iqbal.

Partai Buruh menduga dan mencurigai ada permainan taipan yang mau bermain di industri kesehatan. Di mana mereka bermaksud mengusasai dari hulu sampai hilir. Rumah sakit swasta ingin mengambil kue BPJS, ke depan dampaknya rumah sakit kecil akan mati.

BACA JUGA:Tolak UU Kesehatan, Partai Buruh Bakal Gelar Aksi Besar, Ini Poin Tuntannya

“Saya tidak menyatakan mereka akan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tapi dengan UU Kesehatan, membuka ruang mereka untuk mengambil kue BPJS,” ujar Said Iqbal.

Menurutnya, BPJS adalah Badan hukum publik. Karena itu, dia milik yang membayar iuran. Milik pemerintah karena membayar iuran PBI, milik pengusaha karena membayar iuran, dan juga milik buruh karena buruh juga mengiur. Kemudian juga milik masyarakat yang mengiur secara mandiri, 

Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI berencana melakukan aksi di Istana dan DPR RI pada tanggal 20 Juli untuk meminta agar UU Kesehatan dicabut. 

Adapun langkah lain yang akan dilakukan adalah Partai Buruh mewakili 4 konfederasi serikat buruh, dan 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional, akan melakukan judicial review terhadap UU Kesehatan. 

BACA JUGA:Puan Maharani Ketok Palu, DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU

“Judicial review yang akan dilakukan oleh Partai Buruh dan serikat buruh dilakukan secara formil maupun meteril. Karena selain materinya merugikan rakyat, dalam proses pembuatannya juga tidak melibatkan publik, seperti buruh, petani, nelayan, dan tenaga kerja kesehatan," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads