Tolak UU Kesehatan, Partai Buruh Bakal Gelar Aksi Besar, Ini Poin Tuntannya
Polisi siapkan personelnya untuk mengamankan unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) hari ini.-partai buruh-
JAKARTA, DISWAY. ID - Partai Buruh dan KSPI menolak Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 11 Juli 2023.
Hal tersebut dikarenakan menurut Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menilai ada beberapa point yang merugikan buruh dan rakyat di UU Omnibus Law Kesehatan.
Permasalahan pertama, UU Jaminan Sosial yang bersifat lex specialis menjadi lex generalis dikerangkeng dalam UU Kesehatan.
Sehingga, menurut Said Iqbal, dampaknya arsitek kesehatan dan jaminan sosial nasional akan porak poranda.
BACA JUGA:RUU Kesehatan Sudah Disahkan, Jokowi Harap Jadi Reformasi Kesehatan di Indonesia
Kedua, tambah Said Iqbal, perubahan mandatory spending jadi money follow program, mengabaikan konstitusi.
Dampaknya masyarakat akan dirugikan lantaran anggaran kesehatan berkurang sehingga masyarakat akan ada iuran tambahan atau out of pocket.
Tidak hanya itu, bahkan dia menilai, fasilitas kesehatan bisa makin buruk khususnya di wilayah 3 T .
"Selain itu juga akan berdampak pada hilangnya partisipasi publik yang bermakna, merujuk putusan MK No 91/PUUXVII/2020, terkait hak untuk didengar (right to be heard) dan hak untuk di pertimbangkan (right to be considered)," jelas Said Iqbal.
BACA JUGA:Sahkan UU Kesehatan, Panja RUU: Ini Regulasi Penting yang Komprehensif
Lebih lanjut, permasalah kaum buruh lainnya, yaitu Dewan Pengawas unsur pekerja dan pemberi kerja dikurangi dari dua menjadi satu, sedangkan wakil kementrian bertambah dari dua menjadi empat.
Menurutnya, hal tersebut dapat berdampak mengurangi independensi Dewas karena akan diintervensi oleh Birokrasi.
"Sektor Kesehatan akan menjadi lahan investasi melalui layanan mutu kesehatan. Disisi lain profesi Nakes yang terhimpun dalam organisasi profesi diragukan, dampaknya tenaga medis akan di exploitasi oleh pemilik modal atau tumah sakit dan tidak ada organisasi profesi yang menaunginya atau melindunginya," kata Said Iqbal.
"Status BPJS sebagai badan hukum publik direduksi di mana BPJS bertanggung jawab pada Presiden melalui menteri terkait, sehingga ada resiko tata kelola BPJS akan terganggu dan rawat diintervensi oleh kementrian," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: